Tampilkan postingan dengan label keamanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keamanan. Tampilkan semua postingan

Rabu, Juli 29, 2009

Satu Motor Dua Helm


Keselamatan pengendara tampaknya terus menjadi perhatian utama pemerintah. Setelah sebelumnya mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan helm dengan SNI (standar nasional Indonesia). Kini muncul wacana baru untuk mewajibkan setiap produsen sepeda motor Indonesia agar membagikan dua helm ber-SNI kepada pembeli kendaraan roda dua baru. Wacana ini sempat dikemukakan Dirjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan, Suroyo Alimoeso kepada pers di sela Honda Goes to Campusdi Sekolah Tinggi Transportasi Darat, Bekasi. ‘’Secepatnya ketentuan (wajib bagikan dua helm SNI) itu akan diterapkan,’’ katanya.

Menurut Suroyo, kewajiban itu adalah wujud tanggung jawab bersama dalam hal ini produsen sepeda motor terhadap keselamatan di jalan, khususnya pengguna sepeda motor. Karena komposisi sepeda motor kini telah mencapai 70 persen dari keseluruhan kendaraan di jalan. Sehingga sepeda motor pun menjadi penyumbang terbesar kecelakaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Sepedamotor Indonesia (AISI), Gunadi Sindhuwinata mengatakan, ada baiknya memperbaiki penegakan aturan terlebih dulu sebelum mengeluarkan aturan baru. ‘’Mau diberi satu, dua, atau 10 pun kalau penegakan aturannya masih tidak benar, maka akan sia-sia. Kalau penegakannya benar, maka saya rasa satu helm juga cukup,’’ katanya.

Ia memandang, yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara dalam berlalu lintas. Selama ini, katanya, terdapat berbagai macam aturan berkendara. Tapi karena lemahnya penegakan aturan, membuat banyak orang yang mengabaikan per aturan tersebut. Sehingga tingkat kecelakaan pun tinggi. ‘’Sebelum menetapkan aturan baru, seharusnya kesadaran pengendara ditingkatkan dulu. Aturan yang dibuat pun harus mudah diaplikasikan. Baik bagi pengguna maupun penegak hukum. Karena keselamatan berkendara adalah tanggung jawab semua pihak. Pengendara, pembuat aturan, serta penegak hukum,’’ jelas Gunadi.

Sambutan baik justru datang dari kalangan ATPM (agen tunggal pemegang merek). Seperti diungkapkan GM Marketing and Product DevelopmentPT Astra Honda Motor (AHM), Sigit Kumala. Ia menjelaskan, menyambut baik wacana dua helm tersebut. ‘’Kalau memang ini untuk kebaikan konsumen kenapa tidak. Karena bagi kami keselamatan pengendara adalah hal yang paling utama,’’ paparnya.

Selama ini, katanya, Honda selalu memberikan kampanye keselamatan pengendara. Salah satu caranya dilakukan dengan memberikan satu helm dan jaket setiap pembelian motor Honda baru. Untuk mendukung itu, Honda juga memberikan produk yang memiliki bagasi untuk tempat menyimpan helm. Sehingga diharapkan pengendara selalu ingat untuk membawa dan memakai helm ketika berkendara.

Dukungan serupa diungkapkan ATPM Suzuki. Manajer Pemasaran 2W PT Indomobil Niaga International (INI), Edi Darmawan mengatakan, kalau wacana tersebut sudah menjadi aturan, maka Suzuki akan mengikutinya. Ia menambahkan, setiap produsen memiliki tanggung jawab sosial yang sama untuk menjaga kepentingan konsumen, khususnya dalam hal keselamatan berkendara. ‘’Kita kan hanya produsen. Jadi, kalau pemerintah selaku pembuat kebijakan sudah memutuskan, kita pasti mengikuti. Apalagi ini terkait dengan keselamatan konsumen,’’ katanya.

Terkait dengan harga jual kendaraan, Edi memastikan, Suzuki tidak akan menaikan harga kendaraan jika nantinya wacana dua helm resmi menjadi per aturan. Menurutnya, helm dan jaket yang diberikan kepada pelanggan ketika membeli motor baru sudah masuk ke anggaran promosi. Bukan masuk ke biaya jual motor. ‘’Harga jual motor Suzuki tidak akan terpengaruh. Jadi, kalau harus memberikan dua helm, paling hanya mengurangi margin promosi. Bukan menambah harga jual kendaraan,’’ katanya.

Jika Suzuki memastikan tidak akan menaikan harga, berbeda dengan Honda. Sigit mengatakan, belum bisa menga takan apakah harga jual motor Honda akan naik atau tidak jika nantinya peme rintah mengeluarkan aturan pemberian dua helm. ‘’Pastinya kami akan membi carakan hal ini dan melakukan perhitung an terlebih dulu. Tapi, kalau memang bisa, kami tidak akan menaikan harga jual motor. Selain itu, hal ini kan masih bersifat wacana dan belum menjadi keputusan tetap,’’ jelas Sigit.

Alarm: Pilih Harga atau Teknologi?

Produk China atau Taiwan lebih diminati karena menawarkan harga yang lebih murah, meskipun dengan fitur yang standar.

Tingginya tingkat pencurian kendaraan bermotor semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan perangkat keamanan tambahan. Salah satu yang banyak dilirik adalah alarm. Tidak hanya pemilik mobil mewah, pemilik kendaraan kelas menengah ke bawah pun banyak yang memercayakan keamanan tunggangannya kepada alarm.

Seiring dengan perkembangan teknologi, jenis dan merek alarm yang beredar di pasaran semakin beragam. Berbagai produk dari Amerika Serikat, China dan Jepang mendominasi pasar alarm Indonesia. Harganya pun beragam, mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 6 juta.

Ivan dari Lucky yang berlokasi Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati, Jakarta Selatan, menjelaskan, saat ini pelanggan lebih memilih produk alarm yang memiliki fitur standar. ''Biasanya, konsumen tidak terlalu mementingkan fitur atau teknologi yang ada pada sebuah alarm. Mereka lebih memilih produk dengan fitur standar karena harganya relatif lebih murah,'' ujar Ivan.

Yang dimaksud Ivan dengan fitur standar adalah kemampuan untuk mengunci dan membuka kunci pintu dengan menggunakan remote control. Selain itu, fitur silent lock/unlock, yaitu mengunci atau membuka kunci tanpa mengeluarkan suara. Beberapa merek alarm yang banyak diminati pelanggan di kelas ini antara lain, Police, Fujito, RWB, Casite, Top Guard, dan W-Tech. Kelas ini memang didominasi produk China atau Taiwan dengan rentang harga Rp 225 ribu hingga Rp 350 ribu.

Selain produk China atau Taiwan, terdapat juga produk buatan Jepang seperti iKano dan Hunter. Dua merek ini telah dilengkapi dengan teknologi yang lebih baik ketimbang produk standar. Sebagai contoh, iKano dilengkapi dengan kemampuan untuk menyalakan mesin dari jarak jauh. Karena lebih canggih, harganya pun lebih mahal. Berikut biaya pemasangan, iKano dibandrol dengan harga Rp 1,2 juta. Sementara Hunter dijual dengan harga lebih murah, yaitu Rp 700 ribu.

Tedy Samuel dari Logam Sakti yang berlokasi di Pusat Onderdil dan Variasi Mobil Pondok Cabe, Tangerang, mengatakan dua produk Jepang ini merupakan merek yang cukup banyak dicari. ''Selain produk-produk standar, dua merek ini paling banyak dicari. Memang sedikit lebih mahal, tapi memiliki fitur teknologi yang lumayan dan cukup handal,'' papar Tedy.

Biasanya, kata Tedy, pilihan produk yang digunakan tergantung dari pembelinya. Jika yang membeli merupakan pemilik kendaraan pribadi, maka umumnya akan membeli produk yang lebih bagus dan awet. Namun, jika yang membeli merupakan pedagang, maka yang menjadi pertimbangan adalah harga.

Irma dari Citra Baru Motor yang terletak di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati menambahkan, produk yang memiliki teknologi lebih baik adalah produk dari Amerika Serikat, seperti Clifford, M1+, dan Vector. Karena lebih unggul dan lebih sensitif, produk asal negara Paman Sam ini banyak diminati oleh kalangan menengah ke atas.

Clifford, misalnya, dilengkapi dengan impact sensor dua tingkatan yang berfungsi untuk mendeteksi getaran pada badan mobil dengan lebih merata. Ia juga dilengkapi dengan anti starter. Ketika alarm dinyalakan mobil mobil tidak akan dapat dinyalakan dengan cara apapun.

Ada juga program seperti passive alarming yang berfungsi mengaktifkan alarm secara otomatis dalam waktu 30 detik setelah semua pintu tertutup. Juga dilengkapi dengan penerangan lampu plafon bila alarm dinonaktifkan. Atau teknologi Remote Chirp Silence yang membuat alarm tidak berbunyi pada saat sistem diaktifkan maupun dinonaktifkan.

Ada pula tipe Clifford yang memiliki teknologi anti pembajakan. Jadi, ketika tiba-tiba mengalami pembajakan, kendaraan dapat langsung mati dan tidak dapat digunakan. Tedy mengatakan, terdapat pula alarm yang memiliki fitur GPS (Global Positioning System). Hal itu memungkinkan pengemudi dapat selalu mengetahui lokasi kendaraannya.

Setiap bulan, Citra Baru Motor mampu menjual sekitar 20 alarm. Irma mengaku, alarm dengan fitur standar dan harga terjangkau masih menjadi pilihan pertama masyarakat. Karena itu, alarm jenis ini masih mendominasi penjualan. ''Masyarakat masih lebih mempertimbangkan harga ketimbang fungsi atau teknologi yang ada di sebuah alarm. Bagi mereka, yang penting bisa membuka atau mengunci mobil menggunakan remote,'' ungkap Irma. n fai


Beberapa Istilah yang Sering Ditemui pada Alarm

Autolock/Unlock
Alarm pada sistem ini bekerja berdasarkan sensor kerja mesin. Saat pengemudi berada di dalam mobil, pintu akan mengunci secara otomatis dalam lima detik setelah mesin dihidupkan. Begitu pun sebaliknya, pintu akan membuka secara otomatis dalam lima detik setelah mesin dimatikan.

Remote Control Sensor By Pass
Fitur alarm ini merupakan pengembangan dari fitur auto lock/unlock. Alarm ini mengendalikan sensor dengan remote control. Pintu tertutup dan terbuka tidak secara otomatis, namun diatur dengan remote yang bisa dikendalikan.

Anti-Scan/Anti-Grab Prevention/Anti-Code Grabbing
Alarm ini mempunyai kemampuan mengantisipasi pembajakan nomor kode dan frekuensi dengan cara remote control selalu mengirim nomor kode dan frekuensi yang berbeda ke sensor secara acak. Akibatnya, para pencuri yang biasanya dapat menyadap kode tersebut pada saat remote control diaktifkan akan mendapatkan data yang selalu berbeda.

Two-Stage Shock Sensor/Dual Zone Shock Sensor
Alarm ini mempunyai sistem peringatan dini. Cara kerjanya, alarm akan mengeluarkan bunyi peringatan bila terjadi gangguan berupa guncangan. Bila peringatan pertama diabaikan dan gangguan tetap terjadi, barulah alarm akan berbunyi sekencang-kencangnya.

Automatic Disable Starter/Starter Disable Output
Alarm ini berfungsi sebagai senjata pelindung terakhir pada mobil. Apabila pencuri nekat membobol kabin dan menjarah semua barang yang ada di dalam mobil maka saat mobil dipaksa dihidupkan, relay auto starter itu akan memutus arus listrik pada rangkaian pengapian sehingga mobil tidak bisa dibawa kabur.

Intrusion Alert With Memory/LED System Status Indicator
Alarm ini mampu memberikan laporan kepada pemilik mobil mengenai jenis gangguan yang pernah terjadi. Laporan diberikan dalam bentuk kode yang berkedip pada lampu indikator di dalam kabin. Setiap satu jenis kedipan lampu mewakili jenis gangguan yang berbeda.

Standarisasi Helm untuk Keselamatan Berkendara

Standarisasi seharusnya tidak dijadikan ajang kompetisi, melainkan lebih sebagai screening awal untuk jaminan keselamatan.

Bagi pengendara sepeda motor, helm merupakan salah satu atribut wajib yang harus digunakan. Karena unsur keamanan, pemerintah pun mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan pengendara dan pembonceng sepeda motor untuk memakai helm. Ketentuan ini dimuat pada pasal 23 ayat (1) huruf (e) UU Lalu Lintas Nomor 14 Tahun 1992. Pada pasal ini disebutkan, setiap pengendara dan penumpang sepeda motor atau pengemudi kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan rumah-rumah (seperti mobil), wajib menggunakan helm.

Bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan helm, sesuai dengan pasal 61 ayat (3) UU Nomor 14/1992, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Ketua Umum Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI), John Manaf mengatakan, helm merupakan atribut yang sangat penting bagi pengendara sepeda motor. Hasil survei yang dilakukan Departemen Perhubungan memperlihatkan, dari total kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, lebih 50 persen mengalami luka serius di bagian kepala.

Melihat kenyataan ini, katanya, pemerintah merencanakan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) helm secara wajib. Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni 2008, diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian RI no 40/M-IND/PER/6/2008 tentang pemberlakuan SNI helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib. Ketetapan tersebut berlaku secara efektif sembilan bulan sejak ditetapkan, yaitu tanggal 25 Maret 2009.

''Karena masih harus dilakukan pembinaan terhadap produsen helm skala kecil, maka kemudian pemberlakuan SNI helm secara wajib ditunda sampai dengan 1 April 2010,'' katanya.

Sebenarnya, jelas John, SNI untuk produk helm sudah ada sejak masih menggunakan nama SII (standar industri Indonesia). Pada tahun 1990, SII diganti dengan SNI dengan nomor SNI 09-1811-1990. Namun, SNI yang banyak mengadopsi norma-norma standar JIS (Japan industrial standard) ini masih bersifat sukarela. Sehingga belum banyak perusahaan industri helm yang melakukan sertifikasi untuk produk helmnya pada waktu itu. ''Pada tahun 2007, SNI 09-1811-1990 direvisi menjadi SNI 1811-2007,'' jelasnya.

Antara dua SNI tersebut terdapat perbedaan yang signifikan. Terutama pada metode dan parameter pengujian, persyaratan, serta alat uji. John pun mengklaim, SNI 1811-2007 lebih baik dibanding SNI sebelumnya karena mengadopsi banyak standar internasional. Sehingga, memberikan jaminan keselamatan yang lebih baik ketimbang yang lama.

Helm yang baik dan diyakini bisa memberikan kenyamanan lebih besar bila terjadi benturan adalah helm standar (full face) yang memenuhi empat unsur (komponen). Yaitu outer shell (bagian terluar) yang terbuat dari fiberglass atau thermoplastic seperti polycarbonate.

Kemudian ada impact-absorbing liner (bagian penahan benturan dari dalam helm). Biasanya bagian ini terbuat dari polystyrene. Lalu ada comfort padding (lapisan untuk kenyamanan seperti busa dan kain pelapis). Yang terakhir adalah retention system (sistem pengikat helm). Pengikat helm merupakan komponen yang sangat penting untuk memastikan agar helm tetap menempel di kepala meski terjadi kecelakaan.

Helm full face
Berdasarkan kriteria tersebut, helm yang memenuhi standar minimal keselamatan adalah yang berbentuk full face (menutup keseluruhan wajah). Helm model ini merupakan jenis helm yang memberikan keselamatan tertinggi. Walaupun memiliki konstruksi yang sama dengan helm full face, helm model three-quarter open face (populer sebagai 3/4) tidak direkomendasikan. Karena bagian dagu pengendara masih agak terbuka sehingga fungsi perlindungannya lebih kecil dibandingkan full face.

Hal senada diungkapkan Direktur Marketing PT Tara Kusuma Indah—produsen helm KYT dan MDS, Henry Tedja Kusuma. Ia menambahkan, selain menutupi kepala, pengendara juga harus memilih helm dengan ukuran yang pas dengan kepala. Sehingga dapat memberikan kenyamanan berkendara dan jaminan keselamatan yang lebih baik.

Yang tidak kalah penting, helm tersebut memiliki standarisasi yang baik atau sudah dipatenkan. ''Selama ini, pengendara sepeda motor cenderung menggunakan sugesti dalam memilih helm. Ini harus diperbaiki. Karena berfungsi sebagai alat keamanan, maka seharusnya pengendara lebih memperhatikan apakah helm yang dibeli memiliki standar sertifikasi keamanan atau tidak,'' katanya.

Karenanya, ia pun tidak keberatan jika pemerintah mewajibkan setiap produk helm harus memiliki SNI. Selama pemerintah memberikan standar yang baik dan kejelasan dalam segala prosedurnya. Bahkan, dengan mewajibkan SNI untuk helm, ia berharap produk lokal memiliki standar yang baik. Apalagi, katanya, SNI tidak datang begitu saja. Melainkan dibuat berdasarkan beberapa standar keamanan internasional.

Selain itu, tambahnya, dengan diwajibkannya SNI pada produk helm justru konsumen lebih diuntungkan. Karena memiliki kepastian dalam memilih helm yang yang layak pakai. Jadi, konsumen tidak lagi ragu memilih helm yang layak pakai dan mana yang tidak.

Menanggapi kontroversi SNI yang dibandingkan dengan berbagai sertifikasi lainnya, ia mengatakan, seharusnya standarisasi tidak dijadikan ajang kompetisi. Atau membandingkan standar mana yang lebih baik dan mana yang lebih buruk. Tapi, lebih sebagai screening awal untuk jaminan keselamatan.

''Kalau memang SNI dipandang memiliki kualitas yang lebih rendah, kan tidak masalah. Berarti helm yang telah melalui sertifikasi lain yang dianggap lebih baik harusnya lebih tenang. Karena pasti dengan mudah mendapatkan SNI. Itu tidak mengurangi kualitas mereka di mata pelanggan,'' jelas Hendry.

Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gunadi Sindhuwinata menambahkan, dengan SNI, diharapkan Indonesia bisa memiliki standar yang baik. ''Dalam memandang SNI kita harus berpikir secara nasional, rasional, serta berpikir mengenai pengembangan industri,'' katanya.

Namun, tegas Gunadi, sebelum berbicara mengenai SNI, yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara dalam berlalu lintas. Selama ini, katanya, aturan penggunan helm telah lama diterapkan. Tapi faktanya banyak orang yang mengabaikan peraturan tersebut. Sehingga tingkat kecelakaan pun tinggi.

''Sebelum menetapkan aturan mengenai SNI, seharusnya kesadaran pengendara ditingkatkan dulu. Aturan yang dibuat pun harus mudah diaplikasikan. Baik bagi pengguna maupun penegak hukum. Karena keselamatan berkendara adalah tanggung jawab semua pihak. Pengendara, pembuat aturan, serta penegak hukum,'' jelas Gunadi.